JASAGESTUN / GESEK TUNAI / DANA TALANG daerah BANDUNG (Pahlawan, Suci dan sekitarnya) - Kami hadir untuk memberikan solusi menarik bagi para pemegang kartu kredit. - Kami melayani fasilitas Gesek Tunai Kartu Kredit anda. - Kami melayani jasa pelunasan Kartu Kredit anda ( Dana Talang ).
KontraVersi Gestun (Gesek Tunai) Kartu Kredit Gesek tunai atau istilah kerennya adalah "gestun" bukan hal yang asing lagi terdengar pada bisnis yang bersangkutan dengan mesin EDC perbankkan. Cara untuk melakukan gestun sama halnya seperti melakukan transaksi pembelian biasa, namun Si Pembeli tidak mendapatkan barang tapi sejumlah uang sebesar
Denganmelakukan gesek tunai, pemilik kartu kredit menggeser kartunya, seolah-olah berbelanja, namun yang diperoleh bukan barang tapi uang tunai. Praktik "gestun" dilarang berdasarkan Peraturan Bank indonesia (PBI) No.11/PBI/2009 sebagaimana telah dirubah dengan PBI No.14/2/2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu
Berikutdaftar lokasi mesin gesek tunai kartu kredit di kota Anda: Bandung 1. PRO Computer Jl Sekeloa Selatan II No.1a. rate 3%, Bank Mega 3.5% 022-91311211/ 0813-2215-0404 2. Izul : 081994567833 Jl cisitu baru Bandung 3% - Alamat jasa GESEK TUNAI (Gestun) wilayah jakarta, bogor, depok, tanggerang dan bekasi KLIK DISINI
KBRN Jakarta: Kartu kredit sangat diminati masyarakat karena kemudahannya. Selain memberi cicilan 0 persen dan banyak promo menarik, fasilitas kartu kredit lain yang memanjakan pengguna adalah tarik tunai dan gesek tunai (gestun). Dikutip dari berbagai sumber, tarik tunai kartu kredit merupakan penarikan uang dari kartu kredit melalui mesin ATM.
Apr18 Gesek Tunai Kartu Kredit di Bandung. Apakah anda sedang mencari jasa penyedia layanan Gestun atau Gesek Tunai Kartu Kredit di Bandung ? kami merupakan tempatnya gesek tunai online terpercaya kartu kredit, kredivo, dan akulaku.Pelayanan dan dukungan serta fast respon 24 jam, kami berikan yang terbaik untuk anda .
Bisniscom, JAKARTA--Bank Indonesia bersama 24 bank penerbit kartu kredit, 13 aquirer, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi untuk memberantas praktik gesek tunai (gestun).Apa saja alasan gestun diberantas? Direktur Eksekutif Departemen Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V. Panggabean menuturkan melalui transaksi gesek tunai
09fL9. Kartu kredit merupakan sebuah alat pembayaran yang berfungsi sebagai pengganti uang tunai, di mana alat tersebut dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan berbagai barang dan jasa yang dibelinya di tempat-tempat yang bisa menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit merchant. Untuk menjadi seorang pemilik atau pengguna kartu kredit, maka seseorang harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepemilikan kartu kredit ke bank penerbit kartu kredit. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi bank dan mengisi formulir atau aplikasi pengajuan kartu kredit serta melengkapi semua persyaratan yang ditentukan oleh bank selaku pihak penerbit. Namun selain digunakan sebagai pembayaran non-tunai, banyak dari pemilik kartu kredit yang memanfaatkan kartu kredit untuk melakukan gestun alias gesek tunai. Tapi, apa itu gesek tunai? Definisi dari Gestun Gesek Tunai Melakukan gesek tunai atau gestun merupakan hal yang cukup familiar di kalangan para pengguna kartu kredit. Cara ini kerap menjadi pilihan bagi pengguna produk keuangan tersebut untuk mendapatkan uang tunai dengan cara yang cepat. Di dalam prakteknya, gestun ini biasanya dilakukan pada merchant-merchant tertentu yang menyediakan layanan tersebut secara tersembunyi. Pengguna kartu kredit menggunakan fasilitas mesin EDC sebagaimana layaknya ketika melakukan transaksi pembelian. Di dalam transaksi ini, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan sebuah barang maupun layanan jasa, namun justru mendapatkan sejumlah uang tunai. Jumlah uang yang didapatkan akan sesuai dengan permintaan limit yang “dibelanjakan” oleh pemilik kartu kredit itu sendiri. Sementara di lain sisi, pihak merchant akan mendapatkan fee atas transaksi tersebut sekitar 3% dari total dana yang ditarik Memiliki Godaan Tersendiri bagi Pemegang Kartu Kredit Pada dasarnya transaksi gestun adalah tindakan ilegal yang dilarang oleh pihak bank, sebab hal ini dianggap berisiko dan bisa menimbulkan kerugian. Namun sebaliknya, gestun justru banyak disukai oleh para pemegang kartu kredit. Selain memudahkan, tindakan yang satu ini juga kerap dianggap cukup menguntungkan. Jadi tidak mengherankan, jika pada akhirnya gestun memiliki godaan tersendiri dan tetap menarik untuk kebanyakan orang. Berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi godaan bagi para pemilik kartu kredit untuk melakukan gestun1. Fee yang Lebih Rendah dari Transaksi di ATM Kartu Kredit sudah dilengkapi dengan fasilitas cash advance yang memungkinkan pemilik melakukan penarikan sejumlah dana tunai melalui mesin ATM. Namun transaksi penarikan tunai ini dibarengi dengan biaya penarikan sekitar atau sebesar 4% dari jumlah uang yang ditarik, tergantung jumlah mana yang lebih besar. Sedangkan jika melakukan gestun, pemilik kartu kredit hanya akan dikenakan biaya sekitar 2,5% sampai 3% dari total dana yang ditarik. Selisih biaya inilah yang kerap menjadi alasan untuk melakukan Semua Limit Bisa Ditarik Penarikan dana tunai kartu kredit melalui mesin ATM dibatasi hingga maksimal 60% dari total limit saja. Sementara jika melakukan penarikan tunai melalui gestun, seluruh limit kartu kredit bisa diambil. Hal ini juga menjadi salah satu godaan terbesar bagi para pemilik kartu kredit untuk cenderung melakukan penarikan tunai dengan cara Bunga yang Lebih Kecil Gestun juga memungkinkan pemilik kartu kredit mendapatkan bunga yang lebih ringan, sebab transaksi ini dicatat sebagai pembelanjaan. Rata-rata bunga yang akan diterapkan dalam transaksi gestun adalah terbesar 2% saja. Sementara jika melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM, akan diterapkan bunga sekitar 3,5%. Baca Juga Untung dan Ruginya Apply Kartu Kredit Online atau Offline4. Dipotong Langsung Transaksi gestun tidak membebani nasabah dengan sejumlah biaya pada tagihan. Biaya ini akan dipotong langsung dari jumlah dana yang ditarik. Misalnya kamu gesek tunai kartu kredit sebesar Rp3 juta dengan biaya transaksi sebesar 2%, maka uang yang akan kamu terima sebesar sedangkan untuk biaya juga Memiliki Risiko yang Bisa Menimbulkan Kerugian Gestun dilarang Bank Indonesia BI. Dianggap ilegal dan menyalahi aturan yang ditetapkan, yakni Peraturan Bank Indonesia PBI sebagaimana telah diubah dengan PBI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu APMK. Bukan hanya bagi pihak bank saja, gestun juga memiliki risiko tersendiri bagi para pemegang kartu kredit. Aktivitas yang satu ini dapat memicu penggunaan kartu kredit yang tidak lagi terkontrol dengan baik, sehingga dapat menimbulkan kerugian untuk kedua belah pihak, baik itu pengguna kartu kredit maupun pihak bank itu sendiri. Berikut ini adalah beberapa kerugian yang mungkin dialami oleh pemegang kartu kredit akibat gestun 1. Bisa jadi Kebiasaan yang Menimbulkan Ketagihan Mudahnya melakukan gestun sepintas menjadi keuntungan tersendiri bagi para pemegang kartu kredit. Namun di lain sisi, hal ini juga bisa menimbulkan kerugian, sebab ada efek ketagihan yang bisa terjadi. Alih-alih menggunakan kartu kredit dengan bijak, penarikan tunai seperti ini justru bisa menimbulkan tagihan yang tidak lagi terkontrol setiap Gali Lubang Tutup Lubang Saat tak lagi mampu membayar tagihan dengan penuh setiap bulannya, maka melakukan pembayaran minimal tentu menjadi pilihan. Kondisi seperti ini bisa saja membuat pemegang kartu kredit harus selalu gali lubang dan tutup lubang untuk membayar tagihan. Beban utang kartu kredit ini tentu akan semakin besar, sebab ada biaya bunga dan berbagai biaya lainnya yang juga harus Berakhir dengan Tumpukan Utang dan Gagal Bayar Jika setiap bulannya hanya melakukan pembayaran minimum saja, sudah jelas tagihan kartu kredit akan menumpuk dan semakin besar. Kondisi ini dapat memburuk seiring dengan berlalunya waktu dan pada akhirnya akan menimbulkan gagal bayar. Urusan dengan kolektor tentu sudah tidak dapat dihindari lagi. Semua ini akan menyita tenaga dan pikiran, bahkan bisa menimbulkan masalah yang serius dalam Tagihan Membengkak Semakin sering melakukan gesek tunai, semakin besar pula tagihan kartu kreditmu. Sebab ada bunga yang harus dibayar. Maka pikirkan dulu sebelum gesek tunai, daripada menyesal nantinya. Jangan demi kesenangan sesaat, kamu terjebak dalam kubangan utang selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun lamanya. Apabila kamu sudah kelewat batas menggunakan kartu kredit, termasuk gesek tunai, segera hentikan pemakaian. Ingat, ambang batas utang adalah tidak lebih 30% dari gaji atau Memicu Kredit Macet dan Skor Kredit Jelek Tagihan yang membengkak, sementara gaji atau penghasilan segitu-gitu saja, berpotensi menyebabkan kredit macet. Kalau kamu gagal bayar utang, maka skor kredit atau riwayat kredit bakal tercatat buruk di sistem regulator. Kamu dapat masuk dalam daftar hitam regulator, atau terekam dalam SLIK Otoritas Jasa Keuangan OJK. Sehingga kamu akan mengalami kesulitan bila akan mengajukan pinjaman atau kredit ke depannya di bank lain sampai kamu dapat Rentan Risiko Pencucian Uang Aktivitas gesek tunai sudah dilarang Bank Indonesia BI, baik ke pengguna maupun kepada merchant. Sebab, dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk praktik pencucian uang. Tentu saja hal ini bisa menyeret kamu pada kerugian besar. Dalam hal ini, fungsi kartu kredit pun berubah. Dari alat pembayaran menjadi alat berutang. Penggunaan gesek tunai telah disalahgunakan oleh penggunanya hanya karena ingin menarik uang tunai dengan mudah. Selain itu, praktik gesek tunai kartu kredit di merchant juga rawan pencurian dan penyalahgunaan data dan pembobolan rekening maupun kartu kredit. Apalagi kalau kamu menggunakan jasa penyedia gesek tunai. Baca Juga Trik Hemat Belanja dengan Cashback dan Promo DiskonHindari Gestun, Gunakan Kartu Kredit dengan Cara yang Bijak Melakukan penarikan tunai dengan cara gestun merupakan tindakan ilegal dan sangat tidak direkomendasikan. Gestun bisa membuat penggunaan kartu kredit jadi tidak tepat sasaran dan tak lagi terkendali. Hindari aktivitas yang satu ini dan selalu gunakan kartu kredit dengan bijak, agar produk keuangan tersebut bisa memberikan manfaat maksimal dalam keuangan. Baca Juga Memaksimalkan Penggunaan Kartu Kredit Dengan 5 Fitur Ini BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Disclaimer Berita ini merupakan kerja sama dengan Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab
Kartu kredit kini hadir sebagai salah satu solusi pembayaran yang cepat dan mudah. Tidak hanya itu, pemilik credit card juga berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas lainnya seperti promo-promo menarik dan menarik uang tunai dari kartu kredit tersebut. Hal ini tentu membuat memiliki kartu kredit menjadi sangat menggoda. Apalagi dengan fasilitas tarik tunai yang bisa membuat kita sedikit terbantu ketika membutuhkan uang dengan cepat. Tapi, tahukah Anda bahwa ada dua cara untuk menarik uang dari kartu kredit? Cara pertama adalah menggunakan mesin ATM atau yang sering disebut dengan tarik tunai sedangkan cara yang kedua adalah gesek tunai atau menarik uang tunai dari kartu kredit melalui mesin EDC. Sayangnya, metode yang kedua ini dilarang oleh Bank Indonesia. Simak penjelasannya berikut ini. Pengertian Gesek Tunai Gestun Gesek tunai Gestun adalah metode pencairan uang tunai dari kartu kredit menggunakan mesin Electronic Data Capture EDC. Jadi, berbeda dengan tarik tunai biasa yang harus menggunakan mesin ATM, gesek tunai bisa dilakukan di berbagai merchant yang telah bekerja sama dengan bank umumnya toko. Dibandingkan dengan tarik tunai biasa, gestun memiliki beberapa kelebihan diantaranya Jumlah biaya yang dibebankan lebih rendah. Umumnya jika menarik tunai dari kartu kredit di mesin ATM, nasabah akan dikenakan bunga sekitar 2,9% dan biaya administrasi sekitar 4% akan tambah jika ditarik menggunakan ATM milik bank lain. Apabila menggunakan gestin, biaya yang dikenakan hanya 2% baik untuk bunga maupun biaya administrasi. Limit yang ditetapkan tidak terbatas. Untuk menarik tunai menggunakan mesin ATM, nasabah dibatasi hanya boleh menarik 40%-60% limit sedangkan menggunakan gestun tidak ada batas maksimum. Biaya administrasi dipotong langsung. Misalnya Anda mengajukan penarikan sebesar maka uang yang akan Anda terima hanya sebab 2% dari uang tersebut harus dibayarkan sebagai biaya administrasi. Tentu dengan berbagai kelebihan di atas, gestun bisa menjadi metode yang populer digunakan masyarakat ketika butuh uang cepat. Cara Kerja Gestun Cara kerja gestun sebenarnya cukup simpel. Anda tinggal berbelanja ke toko atau merchant yang menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit punya mesin EDC lalu setelah berbelanja Anda tinggal bilang kalau ingin gesek tunai ke kasir. Pihak kasir lantas akan meminta kartu kredit Anda dan menggeseknya ke mesin EDC. Mesin EDC akan merekam dan mengirim data kartu kredit tersebut ke perusahaan penerbit kartu kredit dan bank untuk memvalidasi. Pihak bank lantas akan memvalidasi transaksi ini sebagai transaksi pembayaran. Setelah proses selesai Anda akan mendapatkan uang tunai. Namun, seperti yang telah tertulis di atas, jumlah uang yang Anda terima ini akan lebih rendah daripada yang Anda inginkan sebab harus dipotong biaya administrasi secara langsung. Pada waktunya tagihan, jumlah uang yang Anda ambil beserta bunganya akan tercatat sebagai penggunaan kartu kredit bulanan yang harus dibayar. Hal ini karena pada dasarnya kartu kredit adalah alat bantu pembayaran yang setiap nominalnya harus dikembalikan. Jadi, gestun masih mengikuti cara kerja kartu kredit secara umum namun mengeksploitasi celah batasan tarik tunai maksimalnya. Apakah Gestun Legal di Indonesia? Gestun adalah praktik yang dilarang di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia PBI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu APMK. Dalam peraturan tersebut terlihat jelas bahwasannya kartu kredit bukanlah fasilitas pinjaman melainkan lebih ke fasilitas pembayaran. Akibatnya, untuk memanfaatkan fasilitas ini seseorang perlu berbelanja terlebih dahulu dan tidak dibenarkan mengambil uang melebihi nilai yang digunakan untuk belanja. Selain itu, praktik ini dilarang di Indonesia sebab rawan disalahgunakan. Entah itu digunakan untuk praktik pencucian uang atau rawan dipakai sebagai modus penipuan. Maka dari itu, baik gestun offline maupun online kini dilarang. Mengapa Gestun Sebaiknya Tidak Dilakukan? Pada bagian pertama di atas, Anda telah tahu bahwasanya gestun adalah salah satu alternatif terbaik untuk mendapatkan uang besar dalam jangka waktu singkat. Apalagi jika uang ini dipakai untuk keperluan mendesak. Namun demikian, transaksi ini sebaiknya tidak dilakukan. Alasannya selain karena praktik gestun dilarang oleh Bank Indonesia adalah 1. Memancing perilaku konsumtif Gestun memang akan sangat bermanfaat untuk memenuhi keperluan mendesak tapi disisi lain keberadaan gestun juga dapat memancing orang untuk membeli barang-barang yang sebenarnya tidak perlu tanpa pertimbangan yang matang. Padahal tagihan atas uang yang diambil dengan metode ini juga tetap akan ditagihkan kepada nasabah beserta bunganya. 2. Memancing kredit macet Perilaku konsumtif yang tidak didasari dengan kemampuan finansial yang baik akan menimbulkan kredit macet. Apalagi jika kredit tersebut diambil dengan menggunakan gestun. Seperti yang tertulis diatas, untuk menggunakan fasilitas ini nasabah perlu menanggung setidaknya dua biaya yaitu biaya transaksi dan biaya bunga yang dibebankan oleh bank kepada nasabah. Belum lagi jika merchant tempat nasabah tersebut mengambil uang juga membebankan biaya administrasi tambahan. Tentu biaya yang harus ditanggung nasabah akan jadi tambah besar. Jika nasabah yang melakukan gestun tidak memiliki kondisi finansial yang baik, maka tidak menutup kemungkinan jika mereka tidak mampu membayar utang ini dan pada akhirnya menimbulkan kredit macet. 3. Memperburuk profil kredit Nasabah yang memiliki kredit macet bisa terhalang jika ingin mendapatkan kredit lain baik di bank yang sama maupun di bank yang berbeda. Hal ini karena sejak tahun 2019 seluruh bank di Indonesia telah memberlakukan penyamaan status kolektibilitas kredit yang artinya, status kredit dalam satu produk kredit perbankan akan mempengaruhi status kredit lain yang diajukan oleh nasabah yang sama. Selain itu, nasabah juga akan masuk daftar hitam SLIK Otoritas Jasa Keuangan OJK yang akan membuatnya kesulitan untuk mendapatkan fasilitas kredit lainnya baik di bank maupun di perusahaan keuangan non perbankan. 4. Rawan penipuan Gestun rawan menjadi modus penipuan atau money laundering. Dana dari gestun bisa dimanfaatkan untuk apa saja yang bisa jadi melanggar hukum atau bisa saja nasabah yang menggunakan fasilitas ini menjadi objek money laundering dari perusahaan merchant terkait. Disisi lain saat ini banyak beredar penipuan berdalih gestun online. Para penipu akan menghubungi pemilik kartu kredit dan berpura-pura menjadi pihak penyedia layanan yang sah untuk menawarkan layanan gestun. Padahal yang mereka lakukan hanyalah menerima data kartu kredit nasabah dan menggunakannya untuk hal-hal lain yang tidak bertanggung jawab. 5. Bisa membahayakan perekonomian nasional Jika gestun dilegalkan, bukan tidak menutup kemungkinan inflasi akan naik tajam karena jumlah uang yang beredar di masyarakat meningkat tajam. Selain itu, potensi gagal bayar masal yang bisa diakibatkan gestun juga bisa berakibat runtuhnya industri perbankan nasional. Padahal bank adalah institusi yang sangat dibutuhkan sebagai lembaga distributor keuangan. Oleh sebab itu, hindari penggunaan gestun. Untuk memenuhi kebutuhan mendadak, sebaiknya Anda menyiapkan dana darurat atau asuransi sejak dini.
JAKARTA - Consumer Payment Attitudes Study 2022 Visa Indonesia mencatat adanya peningkatan penggunaan pembayaran via dompet digital mencapai 93 persen. Presiden Direktur Visa Indonesia Riko Abdurrahman menuturkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mendorong peningkatan penggunaan pembayaran secara cashless tersebut. Adapun, alasan keamanan dinilai masih menjadi faktor utama yang mendorong proses migrasi menuju digital society. "Alasan mengurangi uang tunai termasuk 56 persen merasa kurang aman karena bisa jatuh atau dicuri, 53 persen lebih sering menggunakan pembayaran contactless seperti dompet digital atau kartu contactless, 48 persen merasa kurang aman karena bisa menyebarkan infeksi," jelasnya dalam agenda Contactless Talk, Jumat 9/6/2023. Lebih lanjut, Riko menambahkan, sekitar 44 persen masyarakat bahkan berpandangan membawa uang tunai dinilai merepotkan. Visa mencatat, migrasi kebiasaan baru tersebut umumnya terjadi pada generasi milenial dengan persentase mencapai 96 persen, boomers 95 persen, dan Gen Z sebanyak 85 persen. Riko melanjutkan, di Indonesia uang tunai memang masih digunakan secara luas, tetapi tingkat penggunaannya dilaporkan mengalami penurunan dari 87 persen pada 2021 menjadi 84 persen pada 2022. Adapun, transaksi pembayaran melalui aplikasi atau in-app payment tumbuh mencapai level 80 persen pada 2022 dari posisi pada tahun sebelumnya yakni 45 persen. Kemudian, transaksi QR payment juga terpantau mengalamai kenaikan dari 50 persen pada 2021 menjadi 62 persen di 2022. Sementara itu, penggunaan pembayaran menggunakan kartu, metode gesek tercatat masih menjadi paling dominan dengan portofolio penggunaan mencapai 59 persen, disusul oleh kartu kredit atau debit online pada 55 persen. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Annisa Sulistyo Rini Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
gesek tunai kartu kredit bandung